Anggaran
Belanja Pemerintah
(Government
Budget)
A.
Pengertian
anggaran
Secara umum anggaran adalah suatu
daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara
yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu (1th). Akan tetapi anggaran
pemerintah pun memiliki pengertian yang berbeda-beda bila di tinjau dari aspek
politik, yuridis, dan ekonomi.
1. Aspek
politik : bahwa anggaran pemerintah di dalam penyusunannya melibatkan partai
politik sebagai representasi wakil rakyat yang memiliki kedaulatan, jadi
pembahasannya melalui lembaga legislatif yang memiliki hak budget.
2. Aspek
yuridis: anggaran pemerintah sebagai dokumen hukum berbentuk undang-undang,
yang oleh karenanya mengikat pemerintah dan seluruh jajarannya dalam
pelaksanaan anggaran pemerintah.
3. Aspek
ekonomi: anggaran pemerintah merupakan seluruh tindakan kebijaksanaan
pemerintah dalam menentukan besarnya pengeluaran negara yang dapat mempengaruhi
perekonomian nasional.
B.
Anggaran
sebagai alat kebijakan pemerintah
Peranan pemerintah dalam
perekonomian dilakukan melalui kebijakan pengelolaan anggaran penerimaan dan
belanja negara ( APBN ), sebagai stimulans terhadap kegiatan perekonomian
negara dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi disisi lain proses
penyusunan anggaran pemerintah merupakan proses politik dimana peran legislatif
sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan anggaran.
C.
Proses
penyusunan anggaran (budget cycles)
Secara garis besar ada empat tahap
dalam proses penyusunan anggaran yakni tahap persiapan, tahap proses penetapan,
tahap proses perubahan, dan tahap proses perhitungan.
1. Tahap
persiapan
Pada
tahap ini antara pemerintah dan parlemen menyusun suatu kebijakan umum mengenai
rencana APBN baik menyangkut kebijakan belanja maupun kebijakan pemerintahan.
2. Tahap
proses penetapan
Pada
tahapan ini ditetapkan rencana kebijakan serta prioritas pembelanjaan. Kemudian
merumuskan secara rinci rencana penerimaan serta kebijakan penerimaan
pemerintah untuk pembiayaan rencana pengeluaran/belanja pemerintah.
3. Tahap
proses perubahan
Dalam
pelaksanaan anggaran pada setiap pertengahan tahun anggaran berjalan diadakan
pengujian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah atas
kemungkinan terjadinya perubahan baik terhadap pelampauan plafon anggaran
maupun perubahan asumsi atas faktor-faktor dan kondisi yang diperkirakan
sehingga mempengaruhi kebijakan penetapan anggaran tersebut.
4. Tahap
proses penghitungan
Pada
tahapan ini dilakukan penghitungan pada akhir tahun anggaran untuk menetapkan
realisasi anggaran setelah dilakukan penutupan kas dan penghitungan baik disisi
pengeluaran maupun sisi penerimaan.
D.
Asumsi
indikator ekonomi dalam penyusunan APBN
1. Tingkat
inflasi
2. Kurs
mata uang asing ($)
3. Sertifikat
BI (%)/ pertriwulan
4. Harga
minyak bumi
5. Produksi
minyak (lifting) barel/hari
6. Konsumsi
BBM (bersubsidi)
7. Pertumbuhan
ekonomi (%)
8. Subsudi
BBM
9. Defisit
APBN
E.
Fungsi
anggaran
1. Sebagai
pedoman/ rencana kerja periode tertentu ( 1 th )
2. Sebagai
alat pengawasan bagi masyarakat/ legislatif terhadap kebijakan yang dipilih
3. Sebagai
tolak ukur dari kinerja pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang dipilih.
4. Sebagai
pertanggungjawaban eksekutif/ pemerintah atas penggunaan resources.
F.
Pengeluaran
(ekspenditure)
Kriteria pengeluaran pemerintah
dapat dikelompokkan dalam:
1. Obligatory
and optional expenditure.
Yakni
jenis-jenis pengeluaran pemerintah yang sifatnya wajib dan harus dilakukan agar
efektifas pemerintahan dapat terselenggara dengan baik. Sedangkan optional
expenditure yaitu jenis-jenis pengeluaran apabila keadaan memerlukan dapat atau
tidak dapat dilaksanakan tidak mengganggu efektifitas pemerintahan.
2. Exhaustive
and transfer expenditure.
Exhaustive
expenditure adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa dimana dengan
pengeluaran itu pemerintah mendapatkan hasil nyata. Sedangkan transfer
expenditure adalah pengeluaran pemerintah kepada pihak lain dan atas
pengeluaran tersebut pemerintah tidak mendapatkan hasil langsung.
3. Consolidated
and unconsolidated expenditure
Consolidated
expenditure adalah pengeluaran yang sudah terkonsolidasi atau tidak perlu
diteliti secara mendalam sehingga tidak pelu persetujuan dari legislatif
terlebih dahulu. Sedangkan unconsolidated expenditure adalah pengeluaran
pemerintah untuk kegiatan yang harus mendapat persetujuan parlemen terlebih
dahulu.
4. Liquidated
and cash expenditure
Liquidated
expenditure adalah pengeluaran pmerintah untuk kegiatan yang sudah diajukan dan
disetujui oleh perlemen meskipun nantinya ada atau tidak adanya perubahan yang
dapat melampaui plafon atau batas maksimum.
Sedangkan
cash expenditure adalah pengeluaran
pemerintah yang telah sungguh-sungguh dilakukan untuk pembayaran yang kongkrit.
G.
Sifat
pengeluaran yang didasarkan pada ketergantungan pemerintah dibedakan dalam:
1. Self
liquidating
Yaitu
pengeluaran pemerintah untuk suatu barang/jasa yang tidak membebani pemerintah
dalam pemeliharaan atau eksploitasi dan kemudian pemerintah mendapatkan
keuntungan dari masyarakat yang menerima barang/jasa tersebut.
2. Unself
liquidating
Yaitu
pengeluaran pemerintah untuk suatu barang/jasa yang pemeliharaannya menjadi
beban dari pemerintah sedangkan pemerintah tidak mendapatkan keuntungan dari
masyarakat yang menerima barang/jasa tersebut.
3. Investasi/
modal
Yaitu
pengeluaran pemerintah yang merupakan investasi atau modal yang akan menambah
ketahanan ekonomi dimasa datang (program pembangunan proyek waduk/irigasi)
4. Unproduktive
expenditure
Yaitu
pengeluaran pemerintah untuk kegiatan yang tidak produktif (biaya angkatan
perang, proyek mercusuar, batas fisik wilayah negara)
H.
Penerimaan
Sumber-sumber penerimaan
negara/pemerintah secara umum adalah:
1. Pajak
dan retribusi
2. Bagian
laba/keuntungan dari perusahaan pemerintah
3. Denda
dan perampasan yang dijalankan secara sah oleh pemerintah
4. Sumbangan
dan hibah
5. Hasil
undian negara/lottery
6. Hutang
dan atau pinjaman
7. Hadiah
8. Pencetakan
uang
9. Penerimaan
lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan
I.
Belanja
Anggaran belanja pemerintah umumnya
dikelompokkan untuk pengeluaran:
1. Tugas-tugas
umum penyelenggaraan pemerintahan: keamanan,keadilan dan penegakan hukum, ketentraman
dan ketertiban (bidang pemerintah)
2. Peningkatan
perekonomian (sektor ekonomi)
3. Pemberian
jaminan kesejahteraan sosial ( jaminan kesejahteraan sosial)
4. Penyediaan
barang-barang publik dan pelayanan (infrastruktur and public services)
J.
Struktur
belanja ( APBN/D)
1. Belanja
tidak langsung
a. Belanja
pegawai
b. Belanja
bunga
c. Belanja
bantuan sosial
d. Belanja
bagi hasil (kab/kota)
e. Belanja
tak terduga
2. Belanja
langsung
a. Belanja
pegawai (honorarium)
b. Belanja
barang dan jasa
c. Belanja
modal
d. Belanja
program dan kegiatan (urusan wajib dan urusan pilihan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar