Minggu, 01 Februari 2015

Cara Pemerintah dalam melakukan penganggaran



Anggaran Belanja Pemerintah
(Government Budget)

A.    Pengertian anggaran
Secara umum anggaran adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu (1th). Akan tetapi anggaran pemerintah pun memiliki pengertian yang berbeda-beda bila di tinjau dari aspek politik, yuridis, dan ekonomi.
1.      Aspek politik : bahwa anggaran pemerintah di dalam penyusunannya melibatkan partai politik sebagai representasi wakil rakyat yang memiliki kedaulatan, jadi pembahasannya melalui lembaga legislatif yang memiliki hak budget.
2.      Aspek yuridis: anggaran pemerintah sebagai dokumen hukum berbentuk undang-undang, yang oleh karenanya mengikat pemerintah dan seluruh jajarannya dalam pelaksanaan anggaran pemerintah.
3.      Aspek ekonomi: anggaran pemerintah merupakan seluruh tindakan kebijaksanaan pemerintah dalam menentukan besarnya pengeluaran negara yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

B.     Anggaran sebagai alat kebijakan pemerintah
Peranan pemerintah dalam perekonomian dilakukan melalui kebijakan pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja negara ( APBN ), sebagai stimulans terhadap kegiatan perekonomian negara dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi disisi lain proses penyusunan anggaran pemerintah merupakan proses politik dimana peran legislatif sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan anggaran.

C.    Proses penyusunan anggaran (budget cycles)
Secara garis besar ada empat tahap dalam proses penyusunan anggaran yakni tahap persiapan, tahap proses penetapan, tahap proses perubahan, dan tahap proses perhitungan.
1.      Tahap persiapan
Pada tahap ini antara pemerintah dan parlemen menyusun suatu kebijakan umum mengenai rencana APBN baik menyangkut kebijakan belanja maupun kebijakan pemerintahan.
2.      Tahap proses penetapan
Pada tahapan ini ditetapkan rencana kebijakan serta prioritas pembelanjaan. Kemudian merumuskan secara rinci rencana penerimaan serta kebijakan penerimaan pemerintah untuk pembiayaan rencana pengeluaran/belanja pemerintah.
3.      Tahap proses perubahan
Dalam pelaksanaan anggaran pada setiap pertengahan tahun anggaran berjalan diadakan pengujian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah atas kemungkinan terjadinya perubahan baik terhadap pelampauan plafon anggaran maupun perubahan asumsi atas faktor-faktor dan kondisi yang diperkirakan sehingga mempengaruhi kebijakan penetapan anggaran tersebut.
4.      Tahap proses penghitungan
Pada tahapan ini dilakukan penghitungan pada akhir tahun anggaran untuk menetapkan realisasi anggaran setelah dilakukan penutupan kas dan penghitungan baik disisi pengeluaran maupun sisi penerimaan.
D.    Asumsi indikator ekonomi dalam penyusunan APBN
1.      Tingkat inflasi
2.      Kurs mata uang asing ($)
3.      Sertifikat BI (%)/ pertriwulan
4.      Harga minyak bumi
5.      Produksi minyak (lifting) barel/hari
6.      Konsumsi BBM (bersubsidi)
7.      Pertumbuhan ekonomi (%)
8.      Subsudi BBM
9.      Defisit APBN

E.     Fungsi anggaran
1.      Sebagai pedoman/ rencana kerja periode tertentu ( 1 th )
2.      Sebagai alat pengawasan bagi masyarakat/ legislatif terhadap kebijakan yang dipilih
3.      Sebagai tolak ukur dari kinerja pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang dipilih.
4.      Sebagai pertanggungjawaban eksekutif/ pemerintah atas penggunaan resources.

F.     Pengeluaran (ekspenditure)
Kriteria pengeluaran pemerintah dapat dikelompokkan dalam:
1.      Obligatory and optional expenditure.
Yakni jenis-jenis pengeluaran pemerintah yang sifatnya wajib dan harus dilakukan agar efektifas pemerintahan dapat terselenggara dengan baik. Sedangkan optional expenditure yaitu jenis-jenis pengeluaran apabila keadaan memerlukan dapat atau tidak dapat dilaksanakan tidak mengganggu efektifitas pemerintahan.
2.      Exhaustive and transfer expenditure.
Exhaustive expenditure adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa dimana dengan pengeluaran itu pemerintah mendapatkan hasil nyata. Sedangkan transfer expenditure adalah pengeluaran pemerintah kepada pihak lain dan atas pengeluaran tersebut pemerintah tidak mendapatkan hasil langsung.
3.      Consolidated and unconsolidated expenditure
Consolidated expenditure adalah pengeluaran yang sudah terkonsolidasi atau tidak perlu diteliti secara mendalam sehingga tidak pelu persetujuan dari legislatif terlebih dahulu. Sedangkan unconsolidated expenditure adalah pengeluaran pemerintah untuk kegiatan yang harus mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu.
4.      Liquidated and cash expenditure
Liquidated expenditure adalah pengeluaran pmerintah untuk kegiatan yang sudah diajukan dan disetujui oleh perlemen meskipun nantinya ada atau tidak adanya perubahan yang dapat melampaui plafon atau batas maksimum.
Sedangkan cash expenditure  adalah pengeluaran pemerintah yang telah sungguh-sungguh dilakukan untuk pembayaran yang kongkrit.

G.    Sifat pengeluaran yang didasarkan pada ketergantungan pemerintah dibedakan dalam:
1.      Self liquidating
Yaitu pengeluaran pemerintah untuk suatu barang/jasa yang tidak membebani pemerintah dalam pemeliharaan atau eksploitasi dan kemudian pemerintah mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang menerima barang/jasa tersebut.
2.      Unself liquidating
Yaitu pengeluaran pemerintah untuk suatu barang/jasa yang pemeliharaannya menjadi beban dari pemerintah sedangkan pemerintah tidak mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang menerima barang/jasa tersebut.
3.      Investasi/ modal
Yaitu pengeluaran pemerintah yang merupakan investasi atau modal yang akan menambah ketahanan ekonomi dimasa datang (program pembangunan proyek waduk/irigasi)
4.      Unproduktive expenditure
Yaitu pengeluaran pemerintah untuk kegiatan yang tidak produktif (biaya angkatan perang, proyek mercusuar, batas fisik wilayah negara)
H.    Penerimaan
Sumber-sumber penerimaan negara/pemerintah secara umum adalah:
1.      Pajak dan retribusi
2.      Bagian laba/keuntungan dari perusahaan pemerintah
3.      Denda dan perampasan yang dijalankan secara sah oleh pemerintah
4.      Sumbangan dan hibah
5.      Hasil undian negara/lottery
6.      Hutang dan atau pinjaman
7.      Hadiah
8.      Pencetakan uang
9.      Penerimaan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

I.       Belanja
Anggaran belanja pemerintah umumnya dikelompokkan untuk pengeluaran:
1.      Tugas-tugas umum penyelenggaraan pemerintahan: keamanan,keadilan dan penegakan hukum, ketentraman dan ketertiban (bidang pemerintah)
2.      Peningkatan perekonomian (sektor ekonomi)
3.      Pemberian jaminan kesejahteraan sosial ( jaminan kesejahteraan sosial)
4.      Penyediaan barang-barang publik dan pelayanan (infrastruktur and public services)
                           
J.      Struktur belanja ( APBN/D)
1.      Belanja tidak langsung
a.       Belanja pegawai
b.      Belanja bunga
c.       Belanja bantuan sosial
d.      Belanja bagi hasil (kab/kota)
e.       Belanja tak terduga
2.      Belanja langsung
a.       Belanja pegawai (honorarium)
b.      Belanja barang dan jasa
c.       Belanja modal
d.      Belanja program dan kegiatan (urusan wajib dan urusan pilihan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar